Foto/dok: Ilustrasi AI
Sunyi di Garis Pantai, Riuh di Meja Kebijakan
Laut sering kali menyimpan rahasianya sendiri dengan cara
yang dingin dan tak kenal ampun. Ketika operasi pencarian dan pertolongan (SAR)
terhadap KM Arupadhatu I resmi dihentikan setelah sepuluh hari menyisir
ganasnya perairan Selat Sunda, yang tertinggal di daratan bukan sekadar
kepedihan keluarga delapan jiwa yang raib lima di antaranya pewarta berita dan
tiga awak kapal. Lebih dari itu, penghentian tersebut menyisakan kekosongan
moral yang menagih jawaban: apakah hilangnya sebuah kapal di era navigasi
modern ini murni kehendak alam, ataukah akumulasi dari kelalaian struktural
yang telah lama dinormalisasi?
Pemerintah Provinsi Banten dan tim SAR gabungan mendasarkan
penutupan misi pada kalkulasi efektivitas teknis. Secara prosedural,
perpanjangan waktu tiga hari dari masa standar tujuh hari telah dipenuhi.
Namun, dalam batas-batas etika kemanusiaan, berhentinya pergerakan armada
penyisir tidak otomatis menjadi titik akhir pertanggungjawaban. Justru di titik
inilah tabir persoalan mestinya mulai disingkap: bagaimana sebuah kapal dapat
berlayar menuju kawasan berisiko tinggi tanpa jaring pengaman dan sistem
pengawasan yang kedap celah?
Jurnalisme di Medan Bahaya: Menegakkan Hak Publik, Melupakan Proteksi?
Keberadaan lima jurnalis di atas lambung KM Arupadhatu I
bukan untuk plesiran. Mereka adalah martir informasi yang bertaruh nyawa demi
mengabarkan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau sebuah jendela informasi
vital yang menentukan bagaimana masyarakat pesisir dan para pengambil kebijakan
memitigasi bencana. Ada dimensi pengabdian publik yang luhur di sana.
Ironisnya, kerentanan profesi jurnalis di wilayah berisiko
kerap dipandang sebelah mata hingga malapetaka mengetuk pintu. Sorotan tajam
yang dilayangkan berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi media seperti
IMO-Indonesia, menyinggung absensinya suara pembelaan hak-hak dasar para korban
dan keluarganya pasca-operasi ditutup. Ketika figur otoritas di bidang hak
asasi manusia tampak hening, timbul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara
menganggap keselamatan seorang jurnalis yang bertugas di medan bencana sebagai
prioritas hak hidup yang mutlak dilindungi?
Menyebut mereka yang hilang sebagai "pejuang
informasi" hanyalah eufemisme kosong jika tidak dibarengi dengan komitmen
nyata untuk menelusuri ke mana rantai komando pengawasan terputus saat kapal
itu lepas sauh.
Rantai Kelalaian: Melampaui Kambing Hitam Operator
Dalam banyak musibah maritim di Nusantara, alur
pertanggungjawabannya kerap mudah ditebak dan berakhir antiklimaks. Kesalahan
paling sering ditumpahkan sepenuhnya kepada nahkoda, pemilik armada, atau cuaca
buruk. Padahal, kelaikan laut (seaworthiness) bukanlah konsep abstrak; ia
adalah serangkaian dokumen legal, uji kelayakan fisik, manifes penumpang, serta
izin bertolak (port clearance) yang diverifikasi secara sadar oleh tangan
manusia.
Karena KM Arupadhatu I bertolak dari wilayah Banten,
pengawasan di bibir dermaga adalah yurisdiksi yang tak bisa dilepaskan dari
otoritas lokal dan instansi pelabuhan setempat. Tuntutan agar kepala daerah,
dalam hal ini Gubernur Andra Soni, serta jajaran dinas perhubungan terkait
memberikan transparansi bukanlah bentuk politisasi musibah, melainkan tuntutan
kewajaran tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kepala daerah
dan aparat regulasi memegang mandat menjaga keselamatan publik di wilayahnya.
Mengabaikan rantai perizinan sebelum keberangkatan sama saja dengan melegalkan
bahaya berulang di masa depan.
Kosmetika Birokrasi dan Ilusi Reformasi Pelayaran
Dinamika hilangnya KM Arupadhatu I juga memantulkan
carut-marut tata kelola transportasi laut di level kementerian. Di tengah
sorotan publik, pencopotan pejabat di tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan
Laut kerap dipandang sebagai respons cepat. Namun, pergantian pejabat tanpa
audit menyeluruh terhadap regulasi keselamatan keselamatan hanyalah kosmetika
birokrasi.
Menteri Perhubungan tidak bisa sekadar bersandar pada
mekanisme rotasi jabatan untuk mencuci tangan dari persoalan sistemik.
Diperlukan audit independen: bagaimana standar keselamatan kapal-kapal sewaan
berukuran kecil dan menengah diawasi? Apakah sistem pelacak darurat (Emergency
Position Indicating Radio Beacon / EPIRB) berfungsi dan wajib diverifikasi
sebelum kapal melaut? Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar ini dijawab dengan
formalitas administratif, Selat Sunda dan perairan Indonesia lainnya akan terus
menjadi kuburan bagi mereka yang dikorbankan oleh kelonggaran pengawasan.
Epilog: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Tenggelam
Laut boleh saja menelan jejak fisik KM Arupadhatu I, tetapi
nurani publik tidak boleh membiarkan kebenaran turut karam. Menghentikan
pencarian fisik adalah batas keterbatasan armada dan waktu, namun menghentikan
pengusutan adalah bentuk pengabaian nurani.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga aparat
penegak hukum berutang kejelasan kepada keluarga korban dan insan pers tanah
air. Mengusut tuntas izin berlayar, kelaikan armada, dan pola mitigasi kapal
bukan sekadar ikhtiar menegakkan hukum pidana atau administratif. Langkah
tersebut adalah komitmen terakhir untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak
ada lagi nyawa yang dipertaruhkan hanya karena negara lalai memastikan kapal
yang berlayar benar-benar aman untuk pulang.[]

0 Komentar