Tragedi KM Arupadhatu I: Cermin Retak Keselamatan dan Tanggung Jawab Negara

 

Foto/dok: Ilustrasi AI

Sunyi di Garis Pantai, Riuh di Meja Kebijakan

Laut sering kali menyimpan rahasianya sendiri dengan cara yang dingin dan tak kenal ampun. Ketika operasi pencarian dan pertolongan (SAR) terhadap KM Arupadhatu I resmi dihentikan setelah sepuluh hari menyisir ganasnya perairan Selat Sunda, yang tertinggal di daratan bukan sekadar kepedihan keluarga delapan jiwa yang raib lima di antaranya pewarta berita dan tiga awak kapal. Lebih dari itu, penghentian tersebut menyisakan kekosongan moral yang menagih jawaban: apakah hilangnya sebuah kapal di era navigasi modern ini murni kehendak alam, ataukah akumulasi dari kelalaian struktural yang telah lama dinormalisasi?

Pemerintah Provinsi Banten dan tim SAR gabungan mendasarkan penutupan misi pada kalkulasi efektivitas teknis. Secara prosedural, perpanjangan waktu tiga hari dari masa standar tujuh hari telah dipenuhi. Namun, dalam batas-batas etika kemanusiaan, berhentinya pergerakan armada penyisir tidak otomatis menjadi titik akhir pertanggungjawaban. Justru di titik inilah tabir persoalan mestinya mulai disingkap: bagaimana sebuah kapal dapat berlayar menuju kawasan berisiko tinggi tanpa jaring pengaman dan sistem pengawasan yang kedap celah?

Jurnalisme di Medan Bahaya: Menegakkan Hak Publik, Melupakan Proteksi?

Keberadaan lima jurnalis di atas lambung KM Arupadhatu I bukan untuk plesiran. Mereka adalah martir informasi yang bertaruh nyawa demi mengabarkan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau sebuah jendela informasi vital yang menentukan bagaimana masyarakat pesisir dan para pengambil kebijakan memitigasi bencana. Ada dimensi pengabdian publik yang luhur di sana.

Ironisnya, kerentanan profesi jurnalis di wilayah berisiko kerap dipandang sebelah mata hingga malapetaka mengetuk pintu. Sorotan tajam yang dilayangkan berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi media seperti IMO-Indonesia, menyinggung absensinya suara pembelaan hak-hak dasar para korban dan keluarganya pasca-operasi ditutup. Ketika figur otoritas di bidang hak asasi manusia tampak hening, timbul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menganggap keselamatan seorang jurnalis yang bertugas di medan bencana sebagai prioritas hak hidup yang mutlak dilindungi?

Menyebut mereka yang hilang sebagai "pejuang informasi" hanyalah eufemisme kosong jika tidak dibarengi dengan komitmen nyata untuk menelusuri ke mana rantai komando pengawasan terputus saat kapal itu lepas sauh.

Rantai Kelalaian: Melampaui Kambing Hitam Operator

Dalam banyak musibah maritim di Nusantara, alur pertanggungjawabannya kerap mudah ditebak dan berakhir antiklimaks. Kesalahan paling sering ditumpahkan sepenuhnya kepada nahkoda, pemilik armada, atau cuaca buruk. Padahal, kelaikan laut (seaworthiness) bukanlah konsep abstrak; ia adalah serangkaian dokumen legal, uji kelayakan fisik, manifes penumpang, serta izin bertolak (port clearance) yang diverifikasi secara sadar oleh tangan manusia.

Karena KM Arupadhatu I bertolak dari wilayah Banten, pengawasan di bibir dermaga adalah yurisdiksi yang tak bisa dilepaskan dari otoritas lokal dan instansi pelabuhan setempat. Tuntutan agar kepala daerah, dalam hal ini Gubernur Andra Soni, serta jajaran dinas perhubungan terkait memberikan transparansi bukanlah bentuk politisasi musibah, melainkan tuntutan kewajaran tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kepala daerah dan aparat regulasi memegang mandat menjaga keselamatan publik di wilayahnya. Mengabaikan rantai perizinan sebelum keberangkatan sama saja dengan melegalkan bahaya berulang di masa depan.

Kosmetika Birokrasi dan Ilusi Reformasi Pelayaran

Dinamika hilangnya KM Arupadhatu I juga memantulkan carut-marut tata kelola transportasi laut di level kementerian. Di tengah sorotan publik, pencopotan pejabat di tingkat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kerap dipandang sebagai respons cepat. Namun, pergantian pejabat tanpa audit menyeluruh terhadap regulasi keselamatan keselamatan hanyalah kosmetika birokrasi.

Menteri Perhubungan tidak bisa sekadar bersandar pada mekanisme rotasi jabatan untuk mencuci tangan dari persoalan sistemik. Diperlukan audit independen: bagaimana standar keselamatan kapal-kapal sewaan berukuran kecil dan menengah diawasi? Apakah sistem pelacak darurat (Emergency Position Indicating Radio Beacon / EPIRB) berfungsi dan wajib diverifikasi sebelum kapal melaut? Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar ini dijawab dengan formalitas administratif, Selat Sunda dan perairan Indonesia lainnya akan terus menjadi kuburan bagi mereka yang dikorbankan oleh kelonggaran pengawasan.

Epilog: Jangan Biarkan Keadilan Ikut Tenggelam

Laut boleh saja menelan jejak fisik KM Arupadhatu I, tetapi nurani publik tidak boleh membiarkan kebenaran turut karam. Menghentikan pencarian fisik adalah batas keterbatasan armada dan waktu, namun menghentikan pengusutan adalah bentuk pengabaian nurani.

Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, hingga aparat penegak hukum berutang kejelasan kepada keluarga korban dan insan pers tanah air. Mengusut tuntas izin berlayar, kelaikan armada, dan pola mitigasi kapal bukan sekadar ikhtiar menegakkan hukum pidana atau administratif. Langkah tersebut adalah komitmen terakhir untuk memastikan bahwa di masa depan, tidak ada lagi nyawa yang dipertaruhkan hanya karena negara lalai memastikan kapal yang berlayar benar-benar aman untuk pulang.[]

Posting Komentar

0 Komentar