8 WNA Bangladesh Masuk Jalur Tikus Dumai, Incar Australia

 

Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Dumai, Riau, Rabu (16/9/2026). Foto: Dok. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

DUMAI - Otoritas keamanan perbatasan kembali menggagalkan upaya penyelundupan manusia di wilayah pesisir Riau. Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan TNI Angkatan Laut mengamankan 16 orang yang menyusup ke wilayah Indonesia melalui kawasan pesisir Purnama, Kecamatan Dumai Barat.

Rombongan tersebut terdiri dari delapan Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh dan delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka nekat menyeberang dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa melewati pos pemeriksaan resmi keimigrasian.

Anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Dumai, Muhammad Hafis, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini terjadi pada awal September 2026. Aparat sebenarnya sudah mengendus pergerakan sindikat ini sejak malam sebelum penangkapan, hingga akhirnya penyergapan berhasil dilakukan pada pukul 06.00 WIB pagi.

“Mereka mendarat di area Purnama, wilayah yang tidak memiliki pos pemeriksaan resmi. Secara otomatis, kami mengategorikan jalur pendaratan tersebut sebagai jalur tikus,” tegas Hafis saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Modus Transit Incar Australia

Saat ini, kedelapan warga negara Bangladesh tersebut telah diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai. Berdasarkan interogasi maraton yang dilakukan petugas, terungkap fakta bahwa Indonesia rupanya hanya dijadikan titik batu loncatan. Kuat dugaan, para imigran gelap ini menjadikan Australia sebagai destinasi akhir pelarian mereka.

Pengakuan ini diamini oleh salah satu deteni, Muhammad Wadud (38). Pria yang sebelumnya menghabiskan empat tahun sebagai buruh peternakan ayam di Malaysia ini mengaku dijanjikan pekerjaan baru di Negeri Kangguru. Ia tergiur oleh bujuk rayu seorang agen yang menghubunginya via telepon.

Untuk memuluskan rencananya, Wadud mengaku telah menyetorkan uang pelicin sebesar 3.000 hingga 3.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp15 juta) kepada sang agen.

“Agen cakap mau bawa ke Australia,” tutur Wadud. Namun, setelah lebih dari 20 hari mendekam di sel detensi, pria tersebut kini mengaku pasrah dan hanya berharap bisa segera dipulangkan ke kampung halamannya di Bangladesh.

Bukan Korban Perdagangan Manusia

Meski melibatkan agen dan jalur ilegal, pihak Imigrasi untuk sementara waktu menepis adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hafis menegaskan, dari pemeriksaan awal, perjalanan lintas negara ini murni didasari atas inisiatif dan kemauan pribadi para imigran, bukan karena paksaan sindikat.

Kendati demikian, penyidik Imigrasi tidak mau gegabah. Penyelidikan masih terus didalami guna membongkar jaringan agen yang menjadi fasilitator, mengurai rantai perjalanan dari Malaysia, serta mengecek validitas dokumen milik para tahanan.

Sebagai langkah pamungkas, otoritas Imigrasi tengah menyiapkan dua opsi tindakan hukum. Mengacu pada regulasi keimigrasian yang berlaku, para WNA tersebut dapat dijerat sanksi deportasi langsung ke negara asalnya atau dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pusat, bergantung pada hasil akhir pemeriksaan hukum nantinya. Kasus ini sekaligus menjadi alarm bagi aparat untuk lebih memperketat celah-celah jalur tidak resmi di sepanjang perairan Dumai.[]

Posting Komentar

0 Komentar