DUMAI - Otoritas keamanan perbatasan kembali menggagalkan upaya penyelundupan manusia di wilayah pesisir Riau. Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai dan TNI Angkatan Laut mengamankan 16 orang yang menyusup ke wilayah Indonesia melalui kawasan pesisir Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Rombongan tersebut terdiri dari delapan Warga Negara Asing
(WNA) asal Bangladesh dan delapan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka nekat
menyeberang dari Malaysia menggunakan kapal cepat (speedboat) tanpa melewati
pos pemeriksaan resmi keimigrasian.
Anggota Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Imigrasi Dumai, Muhammad Hafis, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini
terjadi pada awal September 2026. Aparat sebenarnya sudah mengendus pergerakan
sindikat ini sejak malam sebelum penangkapan, hingga akhirnya penyergapan
berhasil dilakukan pada pukul 06.00 WIB pagi.
“Mereka mendarat di area Purnama, wilayah yang tidak
memiliki pos pemeriksaan resmi. Secara otomatis, kami mengategorikan jalur
pendaratan tersebut sebagai jalur tikus,” tegas Hafis saat dikonfirmasi di
kantornya, Jumat (18/9/2026).
Modus Transit Incar Australia
Saat ini, kedelapan warga negara Bangladesh tersebut telah
diamankan di Ruang Detensi Imigrasi Dumai. Berdasarkan interogasi maraton yang
dilakukan petugas, terungkap fakta bahwa Indonesia rupanya hanya dijadikan
titik batu loncatan. Kuat dugaan, para imigran gelap ini menjadikan Australia
sebagai destinasi akhir pelarian mereka.
Pengakuan ini diamini oleh salah satu deteni, Muhammad Wadud
(38). Pria yang sebelumnya menghabiskan empat tahun sebagai buruh peternakan
ayam di Malaysia ini mengaku dijanjikan pekerjaan baru di Negeri Kangguru. Ia
tergiur oleh bujuk rayu seorang agen yang menghubunginya via telepon.
Untuk memuluskan rencananya, Wadud mengaku telah menyetorkan
uang pelicin sebesar 3.000 hingga 3.500 Ringgit Malaysia (sekitar Rp15 juta)
kepada sang agen.
“Agen cakap mau bawa ke Australia,” tutur Wadud. Namun,
setelah lebih dari 20 hari mendekam di sel detensi, pria tersebut kini mengaku
pasrah dan hanya berharap bisa segera dipulangkan ke kampung halamannya di
Bangladesh.
Bukan Korban Perdagangan Manusia
Meski melibatkan agen dan jalur ilegal, pihak Imigrasi untuk
sementara waktu menepis adanya indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hafis menegaskan, dari pemeriksaan awal, perjalanan lintas negara ini murni
didasari atas inisiatif dan kemauan pribadi para imigran, bukan karena paksaan
sindikat.
Kendati demikian, penyidik Imigrasi tidak mau gegabah.
Penyelidikan masih terus didalami guna membongkar jaringan agen yang menjadi
fasilitator, mengurai rantai perjalanan dari Malaysia, serta mengecek validitas
dokumen milik para tahanan.
Sebagai langkah pamungkas, otoritas Imigrasi tengah
menyiapkan dua opsi tindakan hukum. Mengacu pada regulasi keimigrasian yang
berlaku, para WNA tersebut dapat dijerat sanksi deportasi langsung ke negara
asalnya atau dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) pusat, bergantung
pada hasil akhir pemeriksaan hukum nantinya. Kasus ini sekaligus menjadi alarm
bagi aparat untuk lebih memperketat celah-celah jalur tidak resmi di sepanjang
perairan Dumai.[]

0 Komentar