Di atas meja para perencana kebijakan dan lembar laporan keuangan korporasi, alam kerap kali hadir dalam bentuk yang telah dipangkas secara radikal. Setiap kali proyek infrastruktur skala besar dipancangkan atau konsesi tambang baru dibuka di pesisir dan pedalaman, narasi yang digaungkan hampir selalu seragam: pertumbuhan produk domestik bruto, serapan tenaga kerja, dan perolehan devisa negara.
Dalam kalkulasi tersebut, bentang rimba dipersempit maknanya
menjadi cadangan kayu siap tebang. Riak sungai diperlakukan semata sebagai
debit air untuk memutar turbin pembangkit listrik. Sementara laut lepas diukur
hanya dari volume tonase ikan yang dapat diangkut ke pelabuhan industri.
Reduksi alam menjadi sekadar angka-angka di neraca fiskal
inilah yang menjadi akar paling mendasar dari krisis sosio-ekologis yang kini
kian mencekik peradaban.
Meruntuhkan Ekosistem, Mengikis Ruang Hidup
Alam pada hakikatnya adalah jalinan kehidupan yang kompleks
dan tak ternilai secara moneter. Hutan hujan tropis bukan sekadar gudang log
kayu industri; ia adalah ruang kultural tempat masyarakat adat merawat
pengetahuan leluhur selama berabad-abad, penjaga kestabilan iklim global
melalui penyimpanan karbon raksasa, serta pengatur siklus hidrologi yang
mencegah bencana alam.
Begitu pula sungai, ia bukanlah kanal buangan limbah atau
pipa raksasa industri, melainkan urat nadi peradaban, koridor keanekaragaman
hayati air tawar, dan sumber air minum jutaan warga. Sementara samudra adalah
paru-paru biru bumi yang menyerap emisi panas global sekaligus menopang
kedaulatan pangan para nelayan tradisional.
Ketika negara dan korporasi memandang lanskap alam semata-mata
sebagai objek yang harus dieksploitasi hingga batas maksimal, istilah
"pembangunan" sejatinya telah bergeser menjadi
"perampasan". Yang dirampas bukan hanya tegakan pohon atau cadangan
mineral, melainkan ruang hidup masyarakat rentan, keutuhan jaring makanan
hayati, serta hak generasi yang belum lahir untuk menikmati bumi yang layak
huni.
Paradoks Ketimpangan Beban Bencana
Dampak dari kehancuran lingkungan hidup tidak pernah
terdistribusi secara merata. Krisis ekologis pada dasarnya adalah krisis
ketimpangan kelas.
Ketika tanggul penahan jebol atau tutupan hutan di hulu
gundul, banjir lumpur akan lebih dulu menenggelamkan gubuk-gubuk petani di
pedesaan, bukan lantai griya tawang di kawasan perkotaan. Ketika logam berat
mencemari aliran air, racun itu lebih dulu meresap ke sumur-sumur warga miskin,
bukan dispenser air filtrasi di permukiman elite. Demikian pula abrasi dan
kenaikan muka air laut, yang pertama kali terpaksa mengungsi adalah komunitas
nelayan bersahaja di pesisir, bukan para pemilik apartemen mewah di tepi pantai
reklamasi.
Di sinilah letak ironi terbesar: kelompok masyarakat yang
paling minim menikmati surplus ekonomi dari pengerukan sumber daya alam justru
dipaksa memikul porsi penderitaan paling besar dari kehancuran yang ditimbulkannya.
Menautkan Kebijakan Lingkungan dengan Keadilan Sosial
Momentum peringatan Hari Keadilan Ekologi seharusnya menjadi
titik balik untuk mengakhiri pemisahan antara isu konservasi lingkungan dan
advokasi hak asasi manusia. Penyelamatan ekosistem tidak akan pernah berhasil
jika diperlakukan sebatas urusan menanam pohon secara seremonial atau merilis
program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang parsial.
Melindungi kawasan hutan secara otomatis berarti menegakkan
hak ulayat masyarakat adat atas tanah tumpah darahnya. Memulihkan kejernihan
sungai setara dengan menjamin hak konstitusional warga atas air bersih yang
sehat. Merawat pesisir dan pulau-pulau kecil adalah wujud perlindungan nyata
bagi nelayan tradisional yang kian terdesak oleh ekspansi industri pariwisata
dan pertambangan lepas pantai.
Perubahan regulasi di tingkat birokrasi memang mutlak
dibutuhkan, namun regulasi tersebut akan mandul apabila cara pandang dasar para
pengambil keputusan tidak dirombak. Selama hutan, tanah, dan air diperlakukan
layaknya komoditas yang siap dilelang kepada penawar tertinggi, selama itu pula
bencana ekologis akan terus berulang hanya berpindah dari satu pulau ke pulau
lainnya.
Menuju Paradigma Subjek Kehidupan
Kini, wacana hukum global mulai bergerak melampaui paradigma
antroposentrisme sempit. Sejumlah yurisdiksi di dunia telah menginisiasi
pengakuan hak hukum bagi alam (Rights of Nature), di mana entitas seperti
sungai, danau, dan pegunungan diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak
intrinsik untuk mengalir, hidup, dan memulihkan diri dari kerusakan.
Sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman hayati
mega-biodiversitas, Indonesia memikul tanggung jawab moral sekaligus momentum
sejarah untuk menjadi pelopor dalam mengadopsi etika ekologis ini.
Keadilan ekologis menuntut pergeseran pertanyaan mendasar
dalam etika peradaban kita: bukan lagi "berapa banyak laba materiil yang
bisa kita kuras dari alam?", melainkan "berapa banyak daya dukung
lingkungan yang wajib kita jaga agar kehidupan tetap dapat berlanjut secara
bermartabat?".
Keadilan sejati baru akan terwujud ketika alam berhenti
diposisikan sebagai mangsa eksploitasi, dan mulai dihormati sebagai mitra
setara dalam merawat rumah bersama yang kita sebut bumi.[]

0 Komentar