DALAM lembar sejarah pergerakan lingkungan hidup di Tanah Air, tanggal 20 September menempati posisi yang amat krusial. Pada tanggal yang sama di tahun 2025, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyuarakan deklarasi Hari Keadilan Ekologis dari Waingapu, Sumba Timur. Deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah proklamasi filosofis yang menegaskan bahwa terminologi "keadilan" tidak eksklusif milik relasi antarmanusia. Keadilan juga mengikat hubungan antara peradaban manusia dengan alam semesta, serta tanggung jawab moral kita terhadap generasi yang belum lahir.
Konsep keadilan ekologis mendobrak arogansi
antroposentrisme. Manusia disadarkan bahwa mereka bukanlah diktator atas bumi,
melainkan satu mata rantai dalam ekosistem yang saling menopang. Hutan tropis,
aliran sungai, samudra luas, hingga ragam flora dan fauna bukanlah sekadar
komoditas ekonomi yang bebas dieksploitasi. Mereka adalah penyangga kehidupan
abadi. Oleh sebab itu, roda pembangunan pantang melindas daya dukung alam.
Luka Ekologis di Serambi Mekkah
Bagi Provinsi Aceh, resonansi pesan ini terdengar sangat
nyaring. Diberkahi dengan mahkota ekologi berupa Kawasan Ekosistem Leuser
(KEL), pesisir yang membentang, dan sabuk hutan hujan tropis, Aceh menyimpan
kekayaan alam bernilai global. Ironisnya, kekayaan ini tengah dikepung oleh
ancaman yang kian masif. Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang mengoyak
sejumlah wilayah pada akhir 2025 seharusnya menampar kesadaran kita: ini bukan
sekadar fenomena cuaca, melainkan alarm keras atas rapuhnya tata ruang kita.
Data dari Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA)
menyajikan realitas yang getir. Sepanjang 2025, Aceh kehilangan tutupan hutan
seluas 39.687 hektar. Angka ini melonjak tajam hingga 274 persen jika
disandingkan dengan tahun 2024 (10.610 hektar). Memang, kita harus membaca data
ini secara objektif. Sekitar 24.372 hektar kerusakan dipicu oleh faktor alamiah
seperti pelebaran sungai akibat bencana hidrometeorologi. Namun, fakta bahwa
15.230 hektar hutan lenyap akibat campur tangan manusia membuktikan bahwa
invasi terhadap bentang alam Aceh masih sangat beringas.
Kerusakan hutan di kawasan hulu adalah vonis mati bagi
Daerah Aliran Sungai (DAS). Catatan WALHI pada awal 2026 menyoroti hilangnya
1.100 hektar hutan di hulu DAS Jambo Aye sepanjang tahun sebelumnya. Citra
satelit juga merekam pembukaan lahan curam yang bermuara langsung ke anak-anak
sungai.
Logika ekologinya sederhana: saat hulu botak, vegetasi
kehilangan fungsinya sebagai spons raksasa penahan air. Curah hujan akan
langsung menjelma menjadi limpasan liar, menggerus material tanah, mendangkal
sungai lewat sedimentasi, dan berujung pada air bah yang menerjang permukiman.
Banjir, pada akhirnya, bukan cuma urusan mendung di langit, melainkan cermin
hancurnya ekosistem di bumi.
Efek Domino: Dari Ekologi Menjadi Bencana Ekonomi
Hancurnya ekologi tak pelak memicu pendarahan pada urat nadi
ekonomi dan ketahanan pangan. Pemerintah Aceh mencatat, bencana
hidrometeorologi telah melumpuhkan 57.485 hektar sawah. Ribuan hektar lahan
pangan itu kini berstatus rusak ringan hingga berat, bahkan 120 hektar di
antaranya raib tak berbekas. Ini adalah bukti sahih bahwa merusak alam sama
dengan memiskinkan manusia secara massal.
Tekanan lain tak kalah mengerikan datang dari aktivitas Pertambangan
Emas Tanpa Izin (PETI). Di kawasan Jantho, Aceh Besar, WALHI mencatat luasan
area tambang ilegal membengkak drastis dari 4,87 hektar pada awal 2023 menjadi
102,69 hektar pada 2026. Praktik kotor ini bahkan telah menginvasi hutan
lindung, cagar alam, dan sumber air. Bahayanya tidak hanya pada lubang tambang
yang menganga, tetapi juga pada ancaman senyap bernama merkuri yang meracuni
air, mengancam petani dan warga di hilir.
Di sisi lain, bayang-bayang Kebakaran Hutan dan Lahan
(Karhutla) terus mengintai, dengan catatan 20 kejadian yang menghanguskan 247
hektar lahan di awal tahun 2026.
Menggeser Paradigma: Arah Baru Pembangunan Aceh
Deretan angka dan fakta di atas adalah tamparan bagi perumus
kebijakan. Aceh membutuhkan kompas baru dalam merajut pembangunan. Indikator
kemajuan tidak boleh lagi disempitkan pada hitungan panjang aspal yang dihampar
atau nominal investasi yang masuk. Keberhasilan pembangunan mutlak harus diukur
dengan parameter ekologis: Berapa luasan hutan yang terselamatkan? Sejauh mana
DAS direstorasi? Dan seberapa aman masyarakat dari cengkeraman bencana?
Paradigma kita harus berputar 180 derajat dari reaktif
menjadi preventif. Gaya lama di mana kita baru sibuk menanam pohon setelah
longsor terjadi, atau sibuk menambal jalan setelah dihantam banjir, harus
ditinggalkan. Mencegah eksploitasi sejak dini jauh lebih murah secara ekonomi
dan logis secara ekologi, ketimbang membiayai kehancuran pasca-bencana.
Untuk mewujudkan ini, evaluasi total terhadap izin tambang
dan perkebunan di kawasan sensitif adalah harga mati. Komunitas lokal,
masyarakat adat, dan mukim harus ditempatkan sebagai garda terdepan pengawasan
lingkungan, sebab merekalah yang pertama kali menanggung perih saat alam
meradang. Begitu pula dalam sektor pertanian, pemulihan puluhan ribu hektar
sawah tidak akan berguna jika hulu sungainya tetap dibiarkan hancur.
Hari Keadilan Ekologis adalah pengingat spiritual bahwa alam
bukanlah harta warisan yang bisa kita kuras habis hari ini. Alam adalah titipan
suci yang kita pinjam dari anak-cucu kelak.
Aceh tidak butuh pembangunan yang menjadikan ekonomi sebagai
musuh bebuyutan bagi kelestarian alam. Keduanya bisa dan harus berjalan
beriringan. Investasi merusak yang hanya menjanjikan surga ekonomi jangka
pendek kelak akan menagih utang nyawa dan biaya sosial yang teramat mahal.
Sudah saatnya kita berhenti bertindak sebagai penakluk alam,
dan mulai belajar menjadi sahabat yang merawatnya. Karena pada akhirnya,
keselamatan umat manusia hanya bisa dijamin jika keselamatan alam raya tetap
terjaga.[]

0 Komentar