ADA sebuah pertanyaan mendasar yang kerap terabaikan dalam
diskursus pembangunan dan penegakan Syariat Islam di Aceh: ketika negara begitu
gigih menutup rapat pintu-pintu rezeki yang haram, sudahkah ketegasan yang sama
diterapkan untuk membukakan jalan menuju rezeki yang halal, produktif, dan
bermartabat?
Pertanyaan ini sangat krusial. Selama ini, narasi Syariat
sering kali terjebak pada daftar panjang larangan. Publik terus-menerus
dicekoki tentang apa yang tidak boleh dilakukan, namun dibiarkan kebingungan
mencari jawaban tentang bagaimana mereka bisa mengakses pekerjaan, modal, hingga
jaminan masa depan secara legal. Padahal, esensi Syariat Islam bukan sekadar
instrumen penghukum bagi mereka yang keliru, melainkan sebuah cetak biru untuk
membangun peradaban hidup yang memanusiakan manusia.
Keberhasilan penegakan Syariat di Serambi Mekkah semestinya
tidak hanya diukur dari seberapa banyak pelanggar yang dihukum, tetapi dari
seberapa tangguh ekosistem yang dibangun agar masyarakat tidak perlu
menginjakkan kaki di jalan yang terlarang. Di titik inilah, irisan antara
ekonomi, gaya hidup, disrupsi digital, dan kebijakan politik menjadi sangat
nyata.
Realitas Deprivasi dan Godaan Ekonomi Instan
Merujuk pada data, kemiskinan di Aceh bukanlah mitos. Pada
Maret 2026, angka kemiskinan menyentuh 12,34 persen, menjerat lebih dari 713
ribu jiwa. Mayoritas dari mereka sebenarnya tidak berdiam diri. Mereka adalah
petani, nelayan, dan pedagang kecil yang terus memeras keringat di sektor
informal. Namun, mereka terjebak dalam apa yang disebut sebagai deprivasi
ekonomi suatu kondisi di mana orang bekerja keras dari fajar hingga petang,
namun pendapatannya tetap rawan, tak punya akses modal, dan minim perlindungan
sosial.
Bekerja di jalur yang halal dan legal menuntut proses dan
kesabaran. Seorang petani butuh waktu berbulan-bulan untuk panen. Pebisnis pemula
butuh modal dan kepercayaan. Lulusan sarjana harus melewati birokrasi rekrutmen
yang panjang. Sementara itu, tuntutan perut dan biaya hidup datang tanpa
kompromi setiap harinya.
Di tengah keterdesakan inilah, ekonomi ilegal atau sektor
gelap menawarkan racun yang sangat manis: kecepatan. Melalui layar ponsel yang
sama yang digunakan untuk belajar, seseorang bisa terjerumus dalam iming-iming
pinjaman online (pinjol) ilegal, judi online, hingga penipuan digital. Ketika
jalan yang legal terasa lambat, birokratis, dan elitis, jalan ilegal yang
instan menjadi katup pelarian yang destruktif.
Tentu saja, kesulitan ekonomi tidak bisa dan tidak akan
pernah melegitimasi tindak kejahatan. Berjudi tetaplah haram, menipu adalah
kriminal, dan korupsi tetaplah kejahatan moral. Namun, jika pemerintah hanya
sibuk menghukum pelaku tanpa membenahi akar struktural kerentanan ekonomi
tersebut, negara sejatinya hanya sedang mengobati gejala, bukan menyembuhkan
penyakitnya.
Tekanan Gaya Hidup di Era Algoritma
Persoalan di Aceh semakin kompleks karena ia tidak murni
berakar pada kemiskinan absolut, tetapi juga pada tekanan sosial. Anak muda
Aceh hari ini hidup di era tanpa batas geografis. Lewat media sosial, mereka
disuguhi etalase kehidupan global yang gemerlap mulai dari gaya hidup di
Jakarta, Dubai, hingga Seoul.
Masalahnya, algoritma media sosial dirancang untuk
memanipulasi keinginan. Pencapaian seseorang kini kerap diukur dari benda-benda
material. Tekanan untuk "terlihat sukses" sering kali mengubah
kebutuhan primer menjadi hasrat konsumtif yang berisiko tinggi. Di sinilah
nilai qana'ah (rasa cukup) dalam Islam harus direvitalisasi. Bukan berarti
Islam menyuruh umatnya pasrah pada kemiskinan Islam justru memuliakan kerja
keras melainkan agar materi tidak dijadikan satu-satunya kiblat martabat
manusia. Identitas keislaman harus menjadi filter moral di tengah gempuran
materialisme digital.
Membangun "Arsitektur Rezeki Halal"
Pemerintah Aceh sebenarnya telah memiliki pijakan melalui
Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pelaksanaan Syariat Islam.
Namun, dokumen ini harus diterjemahkan lebih dari sekadar regulasi pembatasan.
Syariat harus bertransformasi dari sekadar "pagar" menjadi
"jalan".
Inilah yang bisa kita sebut sebagai urgensi membangun
Arsitektur Rezeki Halal. Ini bukan semata soal sertifikasi halal pada produk
makanan, melainkan penciptaan ekosistem struktural. Jika judi dilarang, negara
wajib menyiapkan lapangan kerja. Jika rentenir diberantas, perbankan syariah
harus hadir dengan skema pembiayaan yang mudah dan pro-rakyat. Jika korupsi
diharamkan, tata kelola pemerintahan harus transparan.
Dalam perspektif maqashid al-syariah (tujuan syariat),
menjaga harta (hifz al-mal) tidak hanya bermakna menghukum pencuri, tetapi juga
menciptakan iklim di mana setiap orang memiliki kesempatan yang setara untuk
mencari nafkah yang berkah.
Ujian Fiskal dan Refleksi Kekuasaan
Menyusutnya ruang fiskal Aceh (dikenal dengan ancaman fiscal
cliff) di masa depan adalah sebuah stress test (uji ketahanan) bagi arsitektur
ekonomi ini. Setelah puluhan tahun diguyur dana otonomi khusus, pertanyaannya
bukan lagi berapa besar anggaran yang tersisa, tetapi apa yang sudah kita
bangun? Apakah uang triliunan itu berhasil mencetak masyarakat yang mandiri
secara ekonomi, atau justru menciptakan generasi yang bergantung sepenuhnya
pada proyek pemerintah?
Kritik terhadap kebijakan publik yang berbalut agama
bukanlah bentuk anti-Syariat. Sebaliknya, itu adalah bentuk cinta agar agama
tidak direduksi menjadi sekadar tameng kekuasaan. Negara yang tangguh adalah
negara yang tidak membiarkan warganya merasa bahwa satu-satunya cara untuk
bertahan hidup adalah dengan melanggar hukum.
Pada akhirnya, masa depan Syariat di Aceh tidak akan
ditentukan oleh seberapa lantang kita meneriakkan kata "Haram!". Masa
depan itu bergantung pada seberapa serius kita membangun peradaban yang
memampukan rakyatnya untuk menjemput yang "Halal".
Rakyat Aceh tidak hanya membutuhkan pagar pembatas untuk
mencegah mereka jatuh ke jurang; mereka membutuhkan jalan yang terang, adil,
dan berkeadilan untuk melangkah maju. Tugas sejarah kita hari ini adalah
memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang dipaksa memilih antara kelaparan dan
dosa.[]
Sumber: POTRET.

0 Komentar