Respons DANA Soal Transaksi Kartu Kredit Tak Dikenali

JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan kartu kredit yang berujung pada munculnya tagihan misterius di platform dompet digital DANA kini mendapat penanganan serius. Manajemen DANA Indonesia secara proaktif telah mengambil langkah mitigasi tegas untuk melindungi ekosistem keuangannya, salah satunya dengan membekukan akun-akun yang terindikasi melakukan kejahatan siber tersebut.

Menanggapi polemik yang meresahkan sebagian pengguna ini, Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, memastikan bahwa perlindungan konsumen adalah prioritas absolut perusahaan.

"Kami telah mengidentifikasi kendala ini dan langsung melakukan penindakan. Langkah konkret yang sudah dieksekusi adalah pemblokiran secara sepihak terhadap akun-akun yang terindikasi melakukan penyalahgunaan," tegas Olavina dalam pernyataan resminya, Rabu (23/9/2026).

Tidak hanya sekadar membekukan akun pelaku, DANA juga langsung turun tangan memfasilitasi para korban. Saat ini, pihak DANA tengah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai bank penerbit kartu kredit guna mengurus proses pengembalian dana (refund) atas transaksi kartu kredit tak dikenali tersebut. Olavina menjamin, seluruh proses investigasi dan ganti rugi ini dilindungi penuh oleh fitur keamanan bawaan aplikasi, yakni DANA Protection.

Prosedur Laporan dan Pengembalian Dana

Guna mempercepat proses penyelesaian masalah, manajemen DANA mengimbau para nasabah yang mendapati anomali pada tagihan kartu kreditnya untuk tidak panik dan segera melakukan dua langkah penting. Pertama, pengguna wajib menghubungi call center bank penerbit kartu untuk menyanggah transaksi misterius tersebut.

Kedua, setelah pelaporan ke pihak bank selesai, pengguna diminta untuk meneruskan informasi berupa nama bank dan nomor tiket laporan melalui Direct Message (DM) ke akun Instagram resmi DANA.

"Apabila laporan pengguna telah kami terima dan terverifikasi keabsahannya, DANA akan langsung memproses pengembalian dana atau mengembalikan limit ke bank penerbit hanya dalam kurun waktu 1x24 jam," papar Olavina.

Kendati proses di internal DANA berlangsung cepat, pengguna perlu memahami bahwa pengembalian limit tersebut baru akan tercetak secara resmi pada lembar tagihan (billing statement) bulan berikutnya. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan dan siklus pembukuan dari masing-masing bank penerbit.

Evaluasi Keamanan dan Koordinasi dengan Regulator

Kasus ini rupanya menjadi momentum bagi perusahaan fintech tersebut untuk mengevaluasi celah sistem. DANA berkomitmen untuk terus menebalkan lapisan dinding keamanan siber mereka guna mencegah modus kejahatan serupa terulang di masa depan.

Sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi, DANA juga telah melaporkan eskalasi penanganan kasus ini secara berkala kepada Bank Indonesia (BI) selaku otoritas sistem pembayaran di Tanah Air. Melalui sinergi dengan regulator dan pihak perbankan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital tetap terjaga dengan baik.[]

Posting Komentar

0 Komentar