Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki.(Foto: Dok. JP)
JAKARTA - Kasus dugaan suap yang baru-baru ini menjerat
sejumlah petinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN) menjadi tamparan keras bagi institusi tersebut. Skandal ini memicu
desakan kuat untuk segera dilakukannya perombakan sistem birokrasi guna menutup
rapat celah bagi para mafia tanah.
Desakan tersebut salah satunya disuarakan oleh Penasihat
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki. Sebagai birokrat yang pernah
menduduki kursi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, ia tak bisa menyembunyikan rasa
prihatinnya. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) terhadap sejumlah pejabat ATR/BPN harus dijadikan cambuk untuk melakukan
introspeksi mendalam.
"Sebagai orang yang dibesarkan di lingkungan ATR/BPN,
saya sangat prihatin melihat adik-adik saya tersandung masalah hukum. Peristiwa
ini harus menjadi titik balik bagi institusi untuk mengevaluasi diri dan
membenahi sistem agar ruang gerak mafia pertanahan bisa benar-benar
dimatikan," tegas Noor saat ditemui dalam agenda peluncuran buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan
di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Keprihatinan Noor merujuk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT)
yang digelar KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dari 19 orang
yang sempat diamankan, komisi antirasuah menetapkan delapan tersangka dalam
pusaran kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Ironisnya, daftar tersangka itu diisi oleh nama-nama pejabat
strategis, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan
Ruang (PPTR) ATR/BPN berinisial Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, Presiden Direktur
PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut terseret. Dalam operasi
tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai lintas mata uang
dan aset elektronik bernilai total Rp106,3 miliar.
Penindakan Hukum Saja Tidak Cukup
Lebih jauh, Noor memaparkan bahwa Korupsi ATR/BPN hanyalah
puncak gunung es dari karut-marutnya persoalan agraria di Indonesia. Ia
membeberkan data mengejutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, tercatat ada
63.000 sengketa lahan di seluruh Indonesia. Meski 38.000 kasus telah berhasil
diurai, masih ada sekitar 25.000 sengketa yang nasibnya menggantung.
Melihat tingginya angka tersebut, Noor menegaskan bahwa
pendekatan represif seperti OTT atau penangkapan tidak akan pernah cukup untuk
memberangus mafia tanah. "Sebanyak apa pun penindakan hukum yang kita
lakukan, itu tidak akan mampu mengimbangi kecepatan pertumbuhan sengketa lahan
di lapangan," urainya.
Oleh karena itu, strategi paling rasional adalah memperkuat
langkah preventif melalui digitalisasi dan perbaikan tata kelola birokrasi
sejak dari hulu. Sistem yang transparan dan minim celah akan otomatis menekan
niat oknum untuk melakukan penyimpangan pelayanan publik.
0 Komentar