Buntut Korupsi ATR/BPN, Sistem Layanan Tanah Dievaluasi

 Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki.(Foto: Dok. JP)

JAKARTA - Kasus dugaan suap yang baru-baru ini menjerat sejumlah petinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi tamparan keras bagi institusi tersebut. Skandal ini memicu desakan kuat untuk segera dilakukannya perombakan sistem birokrasi guna menutup rapat celah bagi para mafia tanah.

Desakan tersebut salah satunya disuarakan oleh Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, Noor Marzuki. Sebagai birokrat yang pernah menduduki kursi Sekretaris Jenderal ATR/BPN, ia tak bisa menyembunyikan rasa prihatinnya. Menurutnya, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat ATR/BPN harus dijadikan cambuk untuk melakukan introspeksi mendalam.

"Sebagai orang yang dibesarkan di lingkungan ATR/BPN, saya sangat prihatin melihat adik-adik saya tersandung masalah hukum. Peristiwa ini harus menjadi titik balik bagi institusi untuk mengevaluasi diri dan membenahi sistem agar ruang gerak mafia pertanahan bisa benar-benar dimatikan," tegas Noor saat ditemui dalam agenda peluncuran buku Strategi Pemberantasan Mafia Pertanahan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Keprihatinan Noor merujuk pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dari 19 orang yang sempat diamankan, komisi antirasuah menetapkan delapan tersangka dalam pusaran kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Ironisnya, daftar tersangka itu diisi oleh nama-nama pejabat strategis, seperti Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN berinisial Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Dari pihak swasta, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, turut terseret. Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti fantastis berupa uang tunai lintas mata uang dan aset elektronik bernilai total Rp106,3 miliar.

Penindakan Hukum Saja Tidak Cukup

Lebih jauh, Noor memaparkan bahwa Korupsi ATR/BPN hanyalah puncak gunung es dari karut-marutnya persoalan agraria di Indonesia. Ia membeberkan data mengejutkan bahwa dalam dua tahun terakhir, tercatat ada 63.000 sengketa lahan di seluruh Indonesia. Meski 38.000 kasus telah berhasil diurai, masih ada sekitar 25.000 sengketa yang nasibnya menggantung.

Melihat tingginya angka tersebut, Noor menegaskan bahwa pendekatan represif seperti OTT atau penangkapan tidak akan pernah cukup untuk memberangus mafia tanah. "Sebanyak apa pun penindakan hukum yang kita lakukan, itu tidak akan mampu mengimbangi kecepatan pertumbuhan sengketa lahan di lapangan," urainya.

Oleh karena itu, strategi paling rasional adalah memperkuat langkah preventif melalui digitalisasi dan perbaikan tata kelola birokrasi sejak dari hulu. Sistem yang transparan dan minim celah akan otomatis menekan niat oknum untuk melakukan penyimpangan pelayanan publik.

Di sisi lain, perbaikan sistem pertanahan ini bukan semata-mata urusan penegakan hukum. Berdasarkan kacamata Bappenas, carut-marutnya legalitas lahan berdampak domino terhadap macetnya roda pembangunan nasional. Sengketa tanah yang tak kunjung usai kerap kali menjadi batu sandungan bagi investasi, program ketahanan pangan, hingga penyediaan hunian layak bagi masyarakat. Pembangunan yang berkelanjutan mutlak membutuhkan kepastian hukum atas tanah.[]

Posting Komentar

0 Komentar