ADA sebuah ironi yang kian hari kian mengakar di dalam struktur sosial masyarakat kita. Di tengah upaya negara menggenjot pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, sebuah lubang hitam finansial bernama judi online (judol) terus menggerus kantong-kantong ekonomi masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah. Fenomena ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai masalah moral atau pelanggaran ketertiban umum semata, melainkan telah bertransformasi menjadi ancaman sistemik bagi ketahanan nasional. Ketika diskursus mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergulir di ruang-ruang parlemen, sudah saatnya negara memperluas kacamata hukumnya: memasukkan jaringan judi online sebagai salah satu basis kejahatan yang dapat dilibas dengan instrumen perampasan kekayaan tanpa harus menunggu vonis pidana badan.
Perbincangan hangat di Komisi III DPR RI baru-baru ini
membuka mata kita kembali bahwa daftar tindak pidana dalam draf RUU Perampasan
Aset bukanlah harga mati. Ia dinamis, terbuka, dan memang sudah sepatutnya
responsif terhadap modus operandi kejahatan modern yang bergerak begitu lari.
Selama ini, perputaran uang haram dari praktik perjudian daring mencatatkan
angka yang fantastis mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Dengan
skala ekonomi sebesar itu, judi online tidak berdiri sendiri. Ia kerap
beririsan, bahkan menjadi kendaraan empuk untuk money laundering atau pencucian uang hasil kejahatan korupsi,
narkotika, hingga penipuan terstruktur.
Di sinilah letak urgensi mengapa instrumen perampasan aset
harus menyentuh lingkaran hitam judi online. Para pelaku kejahatan finansial
masa kini sangat lihai memanfaatkan teknologi. Uang hasil kejahatan
konvensional kini dengan mudah disamarkan, dipecah, dan dialirkan ke dalam
bentuk aset digital atau disembunyikan di balik kedok transaksi perjudian
virtual. Jika negara hanya berfokus pada instrumen penegakan hukum konvensional
yang lamban, kita akan selalu tertinggal di belakang para pencuci uang yang bergerak
secepat kilat di dunia maya. Jurang pemisah yang lebar antara triliunan rupiah
dana yang berputar dengan angka pemulihan aset negara yang baru menyentuh
gelintir miliar rupiah adalah bukti nyata betapa rapuhnya gigi taring hukum
kita dalam menghadapi kejahatan berbasis finansial ini.
Namun, merumuskan aturan yang bertaring tajam tentu tidak
boleh mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Memberikan
kewenangan besar kepada negara untuk mengejar dan merampas aset harus selalu
dikawal dengan sistem pengawasan yang ketat. Kekuatan hukum yang masif tanpa
batasan yang jelas justru berisiko melahirkan masalah baru berupa potensi
penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Oleh karena itu, suara-suara yang mendesak adanya sinkronisasi regulasi mulai
dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang TPPU, hingga hukum acara menjadi
sebuah keniscayaan agar tidak terjadi tumpang tindih rezim hukum atas objek
aset yang sama.
Sistem hukum yang ideal dalam merespons kejahatan finansial
modern tidak boleh berhenti pada tahap menyita atau menghukum. Lebih dari itu,
ia harus mampu merangkai sebuah ekosistem penegakan hukum yang komprehensif:
mulai dari menemukan, menelusuri aliran dana, membuktikan, mengamankan, hingga
memutus dan mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan pemulihan negara.
Masa depan pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di
Indonesia sangat bergantung pada sejauh mana keberanian para pembuat kebijakan
menutup celah-celah hukum yang selama ini dimanfaatkan para bandar dan pelaku kejahatan.
Dengan memasukkan judi online ke dalam sasaran RUU Perampasan Aset, negara
sedang mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada tempat bagi harta kekayaan yang
dibangun di atas penderitaan rakyat. Sudah saatnya jaring pengaman finansial
negeri ini ditenun lebih rapat, demi memastikan bahwa negara tidak pernah kalah
melawan sindikat kejahatan dalam bentuk apa pun.**

0 Komentar